KENDARINEWS.COM—Setelah kabur selama 19 bulan pelaku pemerkosaan inisial YY alias E (26) diringkus tim Reskrim Polresta Kendari Kabupaten Konawe Utara pada Rabu (2/10).
YY merupakan DPO Kasus pemerkosaan terhadap korban ES (16) yang terjadi di Kecamatan Poasia 15 Maret 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Nirwan Fakaubun mengungkapkan pelaku Y alias E diringkus setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan.
” Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak ” katanya Rabu (2/10)
Lebih jauh Nirwan menyebutkan jika dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya karena tidak.kuat menahan hawa nafsu dan selama ini pelaku juga mengaku berpindah pindah tempat yakni di Kalimantan dan Sulsel untuk menghindari kejaran polisi.
” Pelaku adalah kakak dari pacar korban. Yang saat kejadian pelaku dan korban berada dalam satu kamar maka terjadilah pemaksaan persetubuhan itu,” tandasnya.
Tersangka YY dijerat Pasal: Tindak Pidana Persetubuhan terhadap sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nmor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(ary/kn)