8 Anggota DPRD Sultra Terpilih Mundur, KPU Tunggu Penggantinya

KENDARINEWS.COM—Delapan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan maju dalam Pilkada telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif aktif periode 2019-2024.

 Mereka adalah Aksan Jaya Putra (Golkar), Sudirman (PKS), Rifki Saipullah Rasak (Demokrat), Jumardin (Demokrat), Yudianto Mahardika Anton Timbang (Gerindra), Salam Sahadia (Demokrat), Samsul Ibrahim (PAN) dan Hasrat, SH (PDIP).

Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengharuskan anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk mundur dari jabatannya.

Kordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amiruddin, mengungkapkan bahwa KPU Sultra masih menunggu informasi terkait pengganti anggota DPRD yang mundur.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait siapa pengganti karena itu diputuskan oleh Partai Politik (Parpol) masing-masing. Kami masih menunggu. Insyah Allah anggota DPRD Sultra Periode 2025-2030 terpilih  akan dilantik pada 7 Oktober 2024,” jelas Amiruddin.(kn)

Tinggalkan Balasan