KENDARINEWS.COM—Tak kurang dari 14 remaja diamankan polisi di Kawasan MTQ Kendari, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 03.00 wita.
Remaja yang sebahgian masih pelajar tersebut diamankan patroli polisi Polda Sultra karena ketahuan membawa sajam jenis busur.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin menjelaskan bahwa para remaja yang berjumlah 14 orang tersebut diduga hendak melakukan tawuran.
“Saat Patroli, polisi mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ, atas info itu patroli segera mendatangi TKP namun diperjalanan anggota patroli melihat sekelompok remaja masuk kedalam area SSDC Eks MTQ, kemudian anggota patroli segera mendatangi kelompok remaja tersebut dan mendapati 1 buah mata busur beserta 1 buah alat ketapel yang dibawa oleh salah seorang remaja berinisial AY,” jelasnya.
Dari hasil introgasi pelaku AY, busur tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M.F alias A sedangkan pembuat busur tersebut IN dan RW.
Kini ke 14 remaja ala robin hood itu diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Ancaman hukuman 10 tahun penjara.”tandasnya.(ary/kn)