KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Kolaka, Ini Nama dan Partai Pendukungnya

KENDARINEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka telah menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kolaka dalam pemilihan serentak tahun 2024, Minggu (22/9).

Amri – Husmaluddin

Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman mengungkapkan, pada masa pendaftaran paslon yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024 lalu, ada dua bakal paslon yang saat itu mendaftar. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai paslon yang akan bertarung di pilkada Kolaka.

“Dua paslon tersebut adalah Amri – Husmaluddin dan Muhammad Jayadin – Deni Germanto Lisan. Jadi, untuk pilkada Kolaka hanya ada dua paslon,” ujarnya.

Abdul Rahman mengatakan, penetapan dua paslon tersebut dilakukan setelah melalui penelitian persyaratan calon. Dimana salah satu persyaratan yang dipenuhi kedua paslon tersebut adalah partai pengusul.

“Partai pengusul Amri – Husmaluddin ada 11 partai yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia. Adapun partai pengusul Muhammad Jayadin – Deni Germanto Lisan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera. Paslon bupati dan wakil bupati Kolaka yang telah ditetapkan tersebut, nantinya dapat mengikuti pengundian nomor urut paslon,” imbuhnya. (fad/kn)

Tinggalkan Balasan