Masa Jabatan 58 Kades Diperpanjang

KENDARINEWS.COM—Setelah melewati proses yang panjang, akhir masa jabatan sebanyak 58 kepala desa (kades) di Wakatobi resmi diperpanjang. Penambahan masa jabatan ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Wakatobi, H Haliana akhir pekan lalu. Tak hanya itu, masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa juga ikut diperpanjang.

Hal ini berdasarkan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Indonesia kini diperpanjang selama dua tahun. Periode kerja awal Kades yang hanya enam tahun, bertambah jadi delapan tahun.

Bupati Wakatobi, H Haliana mengucapkan selamat dengan adanya penambahan periode jabatan kepala desa. Menurutnya, ini bukan soal perpanjangan masa jabatan, namun pengabdian yang panjang kepada masyarakat. 

“Selamat kepada para kades yang telah diperpanjang masa jabatannya. Ini bukan hanya soal jabatan tapi merupakan perpanjangan dari apa yang telah kita programkan, yang telah kita niatkan dan telah kita cita-citakan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat kita,” ucap H Haliana.

Tak lupa, ia juga melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK desa, menyesuaikan periode kerja kepala desa. “Begitu pula saya mengucapkan selamat kepada Ketua Tim Penggerak PKK di desa yang baru saja dikukuhkan,” sambungnya.

Sekadar diketahui, di Kabuoaten Wakatobi, ada sebanyak 58 kades yang telah resmi mendapat perpanjangan pengabdian. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 520-578 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Wakatobi periode 2018-2026 dan periode 2021-2029. Sebanyak 17 kades lainnya merupakan penjabat (Pj) kades. (RG)

Tinggalkan Balasan