Kendarinews.com — Dalam rangka kegiatan pengadaan tanah untuk Bendungan Ladongi (Green Belt), Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur sedang melaksanakan tahap identifikasi lapangan yang dimulai pada tanggal 11 Juli 2024. Adapun wilayah yang terkena dampak diantaranya Desa Tongandiu dan Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kab. Kolaka Timur.

Kegiatan identifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Satgas A dan Satgas B, yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah Daerah, dinas terkait seperti Dinas Perkebunan dan Hortikultura, tokoh masyarakat setempat, pihak kepolisian, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan masyarakat yang lokasinya terkena dampak dari pembangunan bendungan tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari pertama pelaksanaan, sebelum turun ke lapangan telah dilakukan briefing oleh kepala BPN. Nah, selanjutnya untuk pengambilan data lapangan sesuai dengan kondisi yang ada secara objektif,” kata Ilmiawan, Jumat, (12/7).
Selanjutnya, tim melakukan turun lapang di lokasi yang terdampak oleh pembangunan bendungan tersebut. Di lapangan, tim melaksanakan identifikasi dan verifikasi lahan serta mendata warga yang terkena dampak, memastikan bahwa proses pengadaan tanah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tongandiu, Basran menyampaikan kepada masyarakat yang terkena dampak bahwa apabila terjadi perbedaan persepsi dalam pengambilan data di lapangan oleh Tim Satgas Pengadaan Tanah, masyarakat diminta untuk tidak menghalangi jalannya proses inventarisasi data.
“Sebaliknya, mereka diimbau untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang seharusnya,” imbuhnya. (kus)








































