KENDARIPOS.CO.ID — Kejari Muna terus mendalami kasus dugaan korupsi upah anggota ad hoc lingkup Bawaslu Muna tahun 2020. Korps adhyaksa memeriksa 216 saksi pada penggunaan dana hibah Rp 14,8 miliar untuk upah ad hoc yang bertugas pada Pilkada Muna 2020 lalu. Mereka yang diperiksa adalah 66 Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 150 Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan dari nominal hibah buat Pilkada, diduga Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejauh ini, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada. Melalui pemeriksaan ini, Kejari Muna bisa melihat dan mengetahui hak-hak apa yang belum terbayarkan. Dan pemeriksaan ini diselesaikan dalam sehari,” kata Agustinus, Senin (15/5).
Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini. Ia berupaya perkara tersebut akan diselesaikan tahun 2023. Agustinus menambahkan, apabila pemeriksaan ini sudah selesai dan dirampungkan, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Kami akan bekerja dengan sebaik mungkin hingga menetapkan tersangka. Kejari Muna juga akan terus hadir dalam memberikan warna di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menegakkan perkara korupsi dan penangan korupsi,” pungkasnya. (de









































