KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan komitmen memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur pemerintah desa, dan pekerja rentan di wilayahnya. Hal itu ditunjukkan dengan melakukan perjanjian kerjasama antara Pemda Konsel dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di auditorium kantor bupati, Jumat (27/1).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Hamrul Ilyas.
Di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN, aparat desa, dan pekerja rentan. Sebagai wujud pelaksanaan Inpres nomor 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
H Surunuddin Dangga mengatakan perjanjian kerjasama antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Konsel bukan hanya seremonial belaka. Akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen Pemda untuk memberikan perlindungan tersebut. Diharapkan, lanjutnya, sinergitas akan terus terbangun.
“Jika setiap desa memberikan perlindungan kepada 50 pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan, terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan maka akan jauh lebih besar lagi,” ungkapnya.
Hal tersebut, kata ia, juga merupakan wujud peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim. Sesuai target pemerintah pusat kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024. “Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” ujarnya.
Lebih lanjut kepada semua organisasi perangkat daerah, Konsel-1 itu menyampaikan bahwa semua OPD di Konsel harus memberikan perlindungan bagi semua pegawai pemerintah non ASN. “Semua OPD diharapkan secara bersama-sama memberikan perlindungan bagi honorer di instansinya pada tahun ini,” ungkapnya.
Begitu juga kepada pekerja rentan. Bupati berharap semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan (miskin) sudah tuntas sebelum akhir bulan februari. “Jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena Lembaga ini dibentuk berdasarkan undang-undang, negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pesan Bupati dua periode itu.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Hamrul Ilyas menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Konsel. “Dimana kita ketahui desa di Konsel sudah mendaftarkan kepala desa, aparat desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2022 melalui kebijakan Bupati dalam Perbup nomor 99 tahun 2022,” terangnya.
Ditambah lagi, lanjutnya, pada tahun 2023, Pemda Konsel berkomitmen semua non ASN, aparat desa dan pekerja rentan (miskin) terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ndi/KN)
Komentar