KENDARINEWS.COM — Susunan kabinet Sulkarnain Kadir-Siska Karina Imran berganti. Pergantian ini menindaklanjuti tiga jabatan eselon II lingkup Pemkot Kendari yang memasuki masa pensiun pertanggal 1 Maret 2021. Ketiga pejabat yang purna bakti tersebut yakni, Indera Muhammad (Kepala Dinas Sosial), Sri Yastin (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Asni Bonea (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan akan membuka lelang jabatan posisi yang ditinggalkan. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas (plt). Posisi Kepala Dinsos dipercayakan kepada Nurhaya, Andi Dadjeng di DP3A dan Agussalim Safrullah di Disdukcapil Kendari. “Dalam waktu dekat ini, (lelang jabatan) kita akan gelar,” ujar Nahwa Umar, Senin (1/3).
Jenderal ASN ini memastikan lelang jabatan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Selain itu, pihaknya turut melibatkan asessor dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “Semua ASN Pemkot punya peluang yang sama. Intinya siapa saja yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti seleksi itu bisa mengajukan kepada panitia nanti,” kata Nahwa Umar.
Lelang jabatan sambungnya, akan dimulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi hingga seleksi terbuka secara transparan. “Mereka yang lolos nantinya kami pastikan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan eselon II,” kata Nahwa. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, persyaratan mengikuti seleksi lelang jabatan terbuka lingkup Pemkot Kendari yakni, ASN memiliki pengalaman jabatan dalem bidang tugas yang terkait denganjabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. (b/ags)
Pejabat Purna Bakti
Indera Muhammad (Kepala Dinsos) Diganti Nurhaya
Sri Yastin (Kepala DP3A) Diganti Andi Dadjeng
Asni Bonea (Kepala Dindukcapil) Diganti Agussalim Safrullah
Syarat Lelang Jabatan Eselon II
-Pendidikan Minimal S-1 atau D-IV
-Memiliki Pengalaman Jabatan Administrator (Eselon III)
-Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Minimal 2 Tahun
-Pengkat/Golongan Minimal IV-A
-Lulus Diklat Kepemimpinan Tk III,
-Rekomendasi PPK di Instansinya