KENDARINEWS.COM — Dua sahabat karib HA (19) dan DE (18) hanya bisa pasrah. Ancaman hukuman penjara kini telah menanti. Kedua warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dibekuk Buser 77 Polres Kendari atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari laporan korban bernama Sukur, warga Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Saat ini, pihaknya masih memburu satu orang tersangka lain berinisial SA. Diduga SA adalah aktor penting dalam kasus tersebut. “Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Honda beat dengan nomor polisi DT 3928 BD,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna, Jumat (26/2).
Kronologis kejadian, awalnya ketiga tersangka HA,DE dan SA memiliki niat yang sama untuk mencuri motor. Mereka lalu keliling Kota Kendari dan melihat satu jenis motor Honda Beat milik korban. Kemudian mereka bersama-sama mengambil motor tersebut dengan cara mendorong motor ketempat yang aman.
“Setelah dilakukan introgasi, HA dan DE mengakui perbuatannya mereka sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kendari. Sedangkan satu orang lagi inisial SA masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu tujuh tahun penjara,” tegasnya. (b/ndi)