Berkas Kasus PT AKP Dinyatakan Lengkap

KENDARINEWS.COM — Berkas Penyidikan Direktur Utama PT Adhi Kartiko Mandiri, Ivy Djaya Susanto dinyatakan lengkap. Hal itu, menyusul adanya surat P21 yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Sultra kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Berkas tersebut sebelumnya diteliti Jaksa untuk dimajukan ke Pengadilan. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa berkas penyidikan tersangka dari Direktur Utama PT AKP dinyatakan P21. Saat ini Polda Sultra terus berkordinasi dengan Jaksa. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan tahap II.”Iya. Berkasnya sudah P21,”katanya.

Mengenai pelepasan garis police line di lokasi, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra mengaku Polda Sultra sudah tak membutuhkan apa-apa lagi di lokasi tersebut. Atas dasar itu, status Quo yang sebelumnya ditetapkan sudah dicabut. Kasus ini juga mengenai dengan laporan utamanya penipuan penggelapan. Bukan soal kasus pertambangan .

“Benar kita sudah lepas police linennya, karena sudah tak ada kebutuhan di sana,” ujarnya. Seperti diketahui, Direktur Utama PT AKP, Ivy Djaya Susanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sultra pada 18 Desember 2019 lalu. Tidak hanya menetapkan Ivy Djaya Susanto  sebagai tersangka, perusahaannya yaitu PT AKP yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Konut. (c/ade)

Tinggalkan Balasan