Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Yang jelas, sikap saya, akan segera melaksanakan putusan. Karena itu wajib,” ungkapnya kemarin (24/8).

Menerapkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu, Rudy juga akan berkonsultasi ke atasnya. Dia mengaku belum tahu bagaimana juknis kebiri kimia tersebut. Berbeda dengan juknis hukuman mati yang sudah ada. “Saya ini mencari petunjuk dulu,” tambahnya. (jpnn)

Tinggalkan Balasan