HIPTI Sultra Ingatkan Kepmen ESDM 2026, Jangan Sampai Picu Konflik Pengusaha Lokal

KENDARINEWS.COM – Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai membuka peluang bagi pengusaha lokal untuk terlibat lebih besar dalam sektor jasa pertambangan. Namun, implementasinya perlu dikawal agar kebijakan tersebut tidak memicu konflik horizontal di antara sesama pengusaha daerah.

Ketua Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusmin Abdul Gani, mengatakan kebijakan tersebut menjadi peluang bagi perusahaan daerah untuk mengambil bagian dalam industri pertambangan. Meski demikian, kejelasan mekanisme pelaksanaan dan transparansi dalam pemilihan mitra usaha harus menjadi perhatian utama.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memberdayakan pengusaha lokal justru menimbulkan kecemburuan dan konflik di antara sesama pengusaha. Harus ada mekanisme yang jelas, transparan, dan adil bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan,” ujar Rusmin melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Kepmen tersebut mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara. Sementara itu, ketentuan mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Menurut Rusmin, tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut persaingan antara perusahaan lokal dan perusahaan afiliasi. Persaingan di antara sesama pengusaha lokal yang sama-sama ingin memperoleh pekerjaan di sektor pertambangan juga perlu diantisipasi.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kriteria perusahaan, persyaratan teknis, serta mekanisme pemilihan mitra usaha diterapkan secara transparan dan adil. Langkah tersebut penting agar seluruh perusahaan yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rusmin berharap kebijakan tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan pengusaha daerah dan mendorong pemerataan ekonomi. Dengan mekanisme yang terbuka dan akuntabel, implementasi aturan diharapkan tidak justru memunculkan kecemburuan, perselisihan, maupun persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pengusaha lokal. (rls)

Tinggalkan Balasan