KENDARINEWS,COM— Masa kontrak 2.606 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah berakhir per 30 September 2026. Nasib keberlanjutan mereka kini bergantung pada kebijakan resmi pemerintah pusat sekaligus hasil evaluasi kinerja yang sedang berjalan di daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Andi Khaeruni, menjelaskan secara administrasi kepegawaian, status mereka memang telah berakhir. Namun pemerintah daerah belum mengambil keputusan akhir dan masih menunggu arahan terkait regulasi serta skema penggajian — termasuk rencana pengalihan penggajian tenaga guru ke pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu kebijakan pusat. Sementara itu, evaluasi kinerja tetap berjalan sebagai dasar pertimbangan perpanjangan,” ujarnya.
Penilaian mencakup beberapa indikator sekaligus: Laporan langsung dari Kepala OPD masing-masinng. Tingkat kehadiran, dipantau lewat sistem SIMPONI serta dicocokkan dengan absensi manual serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Gubernur Sultra berkeinginan memperpanjang kontrak, namun harus didasari hasil evaluasi yang memenuhi kriteria. Jika disetujui, perpanjangan awal direncanakan untuk tiga bulan hingga Januari 2027, setelah itu akan dievaluasi kembali menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebijakan yang berlaku.
Peluang melanjutkan pengabdian tetap terbuka bagi yang kinerjanya dinilai baik. Namun keputusan akhir berada di tangan Gubernur dengan mempertimbangkan tiga hal sekaligus: hasil evaluasi, kemampuan keuangan daerah, serta arah kebijakan pemerintah pusat.
“Belum ada kepastian mutlak. Yang jelas, kinerja dan kedisiplinan menjadi penentu utama,” tegas Andi Khaeruni.










































