Sinergi MUI Sultra dengan Kendari Pos, Awal Nurjadin Bahas Hukum dan Etika Bermedia

KENDARINEWS.COM – Komisi Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan pelatihan jurnalistik untuk generasi muda dan pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan di Aula Graha Pena Kendari Pos. Acara ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam menyampaikan konten dakwah yang benar dan sesuai aturan, dengan menghadirkan Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin, sebagai narasumber yang membawakan materi “Memahami Hukum Jurnalistik dan Bermedia yang Benar”.

Dalam paparannya, Awal menjelaskan perbedaan mendasar antara penggunaan media sosial oleh masyarakat umum dan penyajian karya jurnalistik oleh profesional wartawan. “Wartawan bekerja di bawah naungan badan hukum yang jelas dan memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi akurat dan dapat dipercaya,” ujarnya. Sementara itu, masyarakat awam yang salah menyajikan informasi dan melanggar Undang-Undang Teknologi Informasi (ITE) serta peraturan terkait akan langsung dijerat hukum.

Sebanyak 50 peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sultra dan perwakilan organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) seperti LDII, NU, dan Wahdah Islamiyah mengikuti pelatihan ini. Pada sesi tanya jawab, Jumaidi dari LDII mengajukan pertanyaan terkait perbedaan perlindungan hukum antara wartawan dan masyarakat umum dalam menyebarkan informasi terkait kasus tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Awal menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada dasar kerja dan tanggung jawab yang menjadi landasan setiap pemberitaan. “Jurnalis bekerja berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan oleh lembaga media, menggunakan hak dan tanggung jawab dengan objektivitas, serta berlindung dalam kerangka hukum yang jelas seperti UU Pers dan UUD 1945,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menerapkan etika jurnalistik yang ketat, terutama dalam era kemajuan teknologi. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemberitaan harus diimbangi dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik, seperti penggunaan narasumber yang valid dan menghindari plagiat. “Penyebaran berita bohong (hoaks) sangat berbahaya karena dapat merusak citra individu atau institusi serta mengakibatkan pencabutan izin usaha bagi badan hukum media yang terbukti melakukannya,” tambahnya.

Pada akhir sesi, peserta menyampaikan apresiasi tinggi terhadap materi yang disampaikan dan mengaku mendapatkan wawasan baru tentang cara menyampaikan konten dakwah yang benar, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. Panitia berharap pemahaman ini dapat membantu generasi muda dan perwakilan Ormas menyebarkan pesan dakwah yang berkualitas dan aman secara hukum. (lis)

Tinggalkan Balasan