KENDARINEWS.COM-Denda administrasi senilai Rp 1,2 triliun terhadap perusahaan pertambangan berbendera PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, diduga belum dibayarkan. Penetapan denda itu berdasarkan perhitungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan itu karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Langkah Satgas PKH itu mendapat dukungan dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra. Kamis (29/1) APHI yang dikomdandoi Fajar Angko menyambangi Sekretariat DPRD Sultra, hari sebelumnya Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pos Gakkum Sultra. Mereka meminta DPRD Sultra agar membentuk Pansus Pertambangan untuk mendalami persoalan PT Toshida Indonesia yang belum membayar denda Rp 1,2 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH.
Koordinator Lapangan APHI Sultra Fajar Angko, mengungkapkan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa adanya IPPKH harus membayar denda administratif berdasarkan ketentuan PP No. 45 Tahun 2025 (revisi PP 24/2021) dan PerPres No. 5 Tahun 2025.
Katanya, PerPres itu telah memperkuat kewenangan Satgas PKH untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk penguasaan kembali lahan dan pencabutan izin. Satgas PKH berwenang melakukan pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga lelang aset oleh Jaksa Pengacara Negara. Katanya kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka diduga telah merugikan negara sebab diduga masih melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan namun belum melakukan pembayaran denda tersebut, sementara denda tersebut wajib dibayarkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami duga sampai saat ini PT. Toshida Indonesia belum melakukan pembayaran atas denda tersebut kepada negara, sementara kami duga masih tetap melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan oure nikel menuju jety PT. Putra Mekongga Sejahterah, seharusnya PT. Toshida melakukan pembayaran terlebih dahulu atas denda Rp. 1,2 trilun tersebut barulah kembali melakukan kegiatan usaha pertambangan,” ungkap Fajar saat berorasi depan Sekretariat DPRD Sultra, Kamis 29 Januari 2026.
Pihaknya mendesak DPRD Sultra membentuk Pansus penertiban kawasan pertambangan dan Kawasan hutan untuk PT. Toshida Indonesia. Sebab diduga Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebab denda yang telah dikenakan kepada PT. Toshida Indonesia belum dilakukan pembayaran namun perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas pertambangan dan pengangkutan oure nikel ke jety PT. Putra Mekongga Sejahtera.
Selain itu, kata alumni UHO itu mendesak PT. Toshida Indonesia agar segera menghentikan kegiatan aktivitas pertambangannya di atas Kawasan hutan sebelum melakukan pelunasan denda. Juga mesti diaudit dan dilakukan kajian terhadap penjualan nikel PT. Toshida Indonesia dari tahun 2018 hingga tahun 2025, sebab adanya dugaan kegiatan aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa IPPKH. Apalagi di lahan PT Toshida pada tahun 2025 telah dipasangkan plang pelarangan kegiatan dan denda sebesar hal tersebut menjadi dugaan awal jika melakukan pelanggaran hukum yang serius.
Selain itu, katanya, mesti dilakukan audit terhadap kepala Syahbandar atas dugan keterlibatan menerbitkan surat izin berlayar, sebab diduga belum dilakukannya penyesuaian RKAB tahun 2026 terhadap PT. Toshida Indonesia namun aktivitas pengapalan masih tetap berjalan.
“Merekomendasikan pergantian dan pencopotan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah diduga lalai dalam melakukan fungsi pengasawan, sebab PT. Toshida Indonesia masih melakukan aktvitas penambangan dan pengangkutan our nekel namun belum melunasi denda yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH yaitu sebesar Rp. 1.2 triliun,” pungkasnya
Sementara itu, General Manajer PT Toshida Indonesia, Umar, usai rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Sultra membantah bila Satgas PKH mendenda PT Toshida Rp 1, 2 triliun. Ia beralibi bila saat ini masih dilakukan perhitungan, jadi belum ada kepastian nominal denda dari Satgas PKH. Adakah upaya Toshida membayar denda? Ia mengatakan belum melakukan upaya pembayaran karena nilai denda dari Satgas PKH belum ada.
Ia menerangkan penghalangan aktivitas pertambangan terhadap PT Thosida oleh oknum tertentu malah menghambat pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau denda dari Satgas PKH yang mesti dilakukan perusahaan. Kewajiban PNBP atau pajak yang mestinya diserahkan kepada negara, katanya, itu semua terhambat karena adanya aksi penghalang-halangan aktivitas PT Toshida. (ris)









































