KENDARINEWS.COM-– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe mengeluarkan peringatan tegas terkait adanya aktivitas pemungutan retribusi yang diduga ilegal di Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Puurui, Kecamatan Morosi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Konawe, Febri Malaka, menegaskan bahwa pemungutan di lokasi tersebut telah lama dihentikan, sehingga segala bentuk penagihan yang mengatasnamakan instansi pemerintah merupakan tindakan tidak sah.
“Jadi segala bentuk penagihan retribusi di lokasi tersebut adalah tindakan ilegal. Kami secara tegas menyatakan bahwa penagihan di Pos PAD Puurui sudah lama dihentikan oleh Dishub Konawe,” ujar Febri Malaka pada Rabu (7/1/2026).
Peringatan ini dikeluarkan setelah pihak Dishub menerima laporan bahwa terdapat oknum yang masih mencoba menarik pungutan di pos tersebut dan menggunakan nama Dinas Perhubungan untuk meyakinkan masyarakat. Febri mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya sopir truk dan pelaku usaha angkutan, untuk tidak melayani permintaan uang dalam bentuk apapun di lokasi tersebut.
“Apabila terdapat oknum yang memungut retribusi dan mengatasnamakan Dinas Perhubungan, maka itu adalah tindakan ilegal. Kami meminta masyarakat untuk tidak membayar apapun di sana – ini adalah upaya kami untuk memberantas praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe,” tegasnya.
Untuk mendukung penindakan terhadap oknum yang melakukan praktik ilegal ini, Febri mengajak masyarakat untuk bersikap proaktif. Jika ditemui pihak yang memaksa untuk membayar atau bahkan menggunakan atribut kedinasan sebagai alat pemerasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib atau langsung ke Dishub Konawe.
“Jangan berikan uang kepada oknum di Pos Puurui. Jika ada paksaan atau penggunaan atribut kedinasan yang tidak sah, jangan ragu untuk melaporkan melalui nomor kontak resmi Dishub Konawe atau ke kantor polisi terdekat. Kami akan segera melakukan penindakan dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pinta Febri Malaka.
Pihak Dishub juga menyatakan akan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi Pos PAD Puurui untuk mencegah terjadinya praktik ilegal serupa dan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang status resmi pos tersebut.









































