Pemkab Konkep Lantik dan Kukuhkan Pj Kades di Sembilan Desa

KENDARINES.COM–Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) secara resmi melantik dan mengukuhkan Penjabat (Pj) Kepala Desa pada sembilan desa di wilayah Konawe Kepulauan. Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan desa, kelancaran pelayanan kepada masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya kekosongan jabatan kepala desa.

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan Pj Kepala Desa bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan amanah konstitusional yang memiliki makna penting bagi keberlangsungan pemerintahan desa.

“Pelantikan ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, serta pembangunan desa terus berkelanjutan,” ujar Bupati Rifqi.

Orang Nomor Satu Di Pulau Kelapa ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, desa memiliki kedudukan strategis sebagai subjek pembangunan, bukan lagi sekadar objek. Oleh karena itu, para Pj Kepala Desa yang baru dilantik diminta memahami bahwa jabatan tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan loyalitas kepada negara serta masyarakat desa.

“Dalam konteks pembangunan, saya menekankan agar seluruh Pj Kepala Desa menyelaraskan program pembangunan desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Kepulauan. Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan angka kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa,” ungkapnya.

Selain itu, mantan Anggota DPRD Sultra jni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, dana desa dan alokasi dana desa merupakan aspek yang rawan menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Para Pj Kepala Desa wajib mematuhi seluruh regulasi pengelolaan keuangan desa, menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Alumni Teknik UHO ini juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, dana desa dan alokasi dana desa mengalami penurunan sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, yang berpengaruh hingga ke tingkat pemerintah desa.

“Kondisi ini menuntut para Pj Kepala Desa untuk lebih cermat dalam menetapkan prioritas penggunaan anggaran agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan anggaran, Bupati Muda ini mendorong desa untuk tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah, melainkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengelolaan BUMDes diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan potensi lokal dan ketahanan pangan desa.

“Pengelolaan BUMDes di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan lokal harus diarahkan untuk mendukung visi dan misi daerah, termasuk menciptakan petani milenial yang inovatif, produktif, dan berdaya saing,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Dia berharap para Pj Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, pengabdian, dan pelayanan.

“Mari kita bersama-sama membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sebagai fondasi utama pembangunan Konawe Kepulauan,” pungkasnya. (jib)

Ketgam. Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak Saat Melakukan Pelantikan Dan Pengukuhan Pj Kepala Desa Di Auditorium Kantor Bupati Konkep.

Tinggalkan Balasan