Dishub Konut Edukasi Warga Soal Kawasan Hutan

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Perhubungan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Selasa (23/12).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), khususnya di sekitar kawasan pelabuhan pengumpan lokal.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Konawe Utara, Ir. Achlan, menjelaskan bahwa Desa Tokowuta dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki kawasan hutan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, Dishub Konut menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memberikan pendampingan.

“Di wilayah ini terdapat kawasan hutan, sehingga perlu pendampingan dari KPH. Dari situ kami terinspirasi memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Achlan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi dengan warga, sebagian masyarakat telah memiliki legalitas lahan, namun berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penanganan khusus agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Secara aturan ada kekeliruan, tetapi secara kemanusiaan tidak mungkin masyarakat langsung dibebani dampak hukum. Bisa jadi warga tidak mengetahui jika lahannya masuk kawasan hutan. Inilah yang kami carikan solusi bersama KPH,” jelasnya.

Adapun solusi yang ditawarkan antara lain penurunan status kawasan hutan serta pembentukan skema perhutanan sosial agar lahan dapat dikelola masyarakat secara legal. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan berperan sebagai pendamping, sementara keputusan berada pada instansi teknis yang berwenang.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para narasumber juga menekankan pentingnya pemanfaatan kawasan hutan secara legal, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah kerusakan lingkungan serta potensi konflik lahan.

Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai batas kawasan hutan, perizinan yang diperlukan, serta peran aktif warga dalam menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga lingkungan dan sumber kehidupan jangka panjang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Lasolo, Pemerintah Desa Belalo dan Desa Tokowuta, serta masyarakat dari kedua desa yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan