Diskominfo Wakatobi Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Wakatobi terus menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Wakatobi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Wakatobi, Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan bagi masyarakat. “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui sosialisasi ini, layanan informasi publik diharapkan semakin cepat, transparan, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Ahmad, peran PPID sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Melalui PPID, masyarakat dapat mengetahui program pemerintah, proses pelaksanaannya, serta manfaat yang dirasakan. “PPID menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyampaian informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tingkat provinsi, yaitu Sekretaris Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Iis Indriani, dan Komisioner Komisi Informasi Sultra, Yustina Frendita. Kedua narasumber memberikan penguatan terkait tata kelola dan regulasi keterbukaan informasi publik, serta praktik terbaik dalam pengelolaan PPID di daerah.

Dengan mengangkat tema “Wujudkan Pemerintah yang Transparan melalui Penguatan dan Keterbukaan Informasi”, puluhan peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi ini. Peserta terdiri dari perwakilan OPD, camat, dan staf PPID di lingkungan Pemkab Wakatobi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur pemerintah Wakatobi untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan informasi publik. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dapat terus diperkuat, selaras dengan prinsip good governance yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Tinggalkan Balasan