Korupsi Masih Sulit Diberantas, KPK Tekankan Implementasi Nyata

KENDARINEWS.COM — Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bangsa Indonesia. Meski ratusan hingga ribuan pejabat telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya, praktik penyelewengan uang negara tak kunjung surut. Hampir setiap waktu, ada pejabat yang kembali dicokok karena korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengakui kondisi tersebut. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa ditumpukan hanya pada lembaga penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi semua elemen bangsa.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat ditumpukan hanya pada lembaga penegak hukum. Butuh partisipasi semua elemen bangsa,” ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Menurut Setyo, peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), menjadi langkah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara konkret.

Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, menambahkan, informasi mengenai korupsi kini sangat mudah diakses masyarakat maupun pejabat publik. Meskipun sosialisasi, pendidikan, dan kampanye anti korupsi telah dilakukan berkali-kali, praktik korupsi tetap marak.

“Semua orang seharusnya sudah paham tentang korupsi dan cara mencegahnya. Informasi sudah banyak, pantun dan slogan anti korupsi pun sudah sering kita dengar. Yang kami butuhkan bukan lagi slogan, tapi implementasi nyata,” tegas Agung.

Agung menekankan, banyak pemerintah daerah mengira korupsi dapat dicegah hanya dengan sosialisasi. Padahal, yang terpenting adalah perubahan perilaku (integritas) serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Deputi KPK ini menjelaskan, pencegahan dilakukan melalui dua fokus utama: meningkatkan integritas dan moralitas manusia, serta memperbaiki tata kelola yang menjadi akar persoalan korupsi. Implementasinya dilakukan melalui metode Monitoring, Controlling, Supervising, and Facilitating (MCSF), yang menilai “kesehatan” tata kelola pada delapan area rawan korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, manajemen aset daerah, pengelolaan PAD, serta pengawasan internal.

“Jika delapan area ini diperbaiki, maka pemerintah daerah akan bebas dari kerawanan korupsi,” jelasnya.

Agung menambahkan, sebagian besar kasus korupsi berawal dari proses perencanaan dan penganggaran, sehingga peran inspektorat sangat penting untuk deteksi dini. Menurutnya, korupsi muncul akibat dua faktor utama: lemahnya integritas dan buruknya tata kelola. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, pendidikan, hingga institusi pemerintahan.

Hakordia 2025 menjadi momentum memperkuat gerakan anti korupsi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, sektor pendidikan, hingga organisasi masyarakat.

“Semangat kebersamaan harus terus tumbuh agar perjuangan melawan korupsi dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Agung.

Tinggalkan Balasan