Satpol PP DKI Diminta Copot Spanduk Politik yang Lama Terpasang di Fasilitas Umum

KENDARINEWS.COM- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan seluruh bendera dan spanduk partai politik (parpol) yang dibiarkan terpasang berhari-hari di ruang publik. Instruksi itu disampaikan dalam Townhall Meeting bersama camat, lurah, dan unsur FORKOPIMCAM di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Pramono menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap atribut partai politik manapun.

“Pak Satriadi, kalau bendera partai apa saja lebih dari dua–tiga hari, udah bersihin aja. Termasuk spanduk-spanduk,” ujar Pramono yang dikutip dari Kompas.com.

Ia mengaku kerap terganggu oleh atribut politik yang menumpuk di fasilitas umum, terutama jembatan penyeberangan orang (JPO). Menurutnya, keberadaan spanduk itu merusak kerapian kota.

“Enggak diturun-turunin di jembatan penyeberangan, lama banget. Sampai saya telepon. Saya orang partai, tapi ini mengganggu,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyinggung sebuah spanduk kampanye yang ia lihat terpajang lama di salah satu JPO. Dengan nada ringan, ia menyebut tulisan di spanduk tersebut bertema “bekerja dengan rakyat”, tetapi menilai sosok yang terpampang tidak pernah hadir langsung bersama warga.

“Kemarin ada spanduk ‘bekerja dengan rakyat’, wajahnya enggak pernah bekerja dengan rakyat tuh,” ujarnya.

Pejabat Diminta Rutin Turun ke Lapangan

Selain soal penataan atribut politik, Pramono menegaskan pentingnya kehadiran camat dan lurah di lapangan. Ia menilai kedekatan perangkat wilayah dengan warga merupakan kunci terciptanya rasa aman dan pelayanan yang responsif.

“Saudara harus hadir di lapangan. Kehadiran itulah yang membuat warga merasa nyaman,” katanya.

Peringatan Keras soal Pungli

Gubernur juga memberi peringatan tegas terkait praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan layanan publik. Ia meminta seluruh kelurahan dan kecamatan memastikan tidak ada pungli dalam bentuk apa pun.

“Saya sungguh berharap persoalan layanan publik di bawah, jangan lagi ada pungutan-pungutan liar. Untuk yang seperti ini, sebagai Gubernur saya enggak memberi toleransi,” tegas Pramono.

Camat dan Lurah sebagai Perpanjangan Tangan Pemprov

Menutup pertemuan, Pramono mengingatkan bahwa camat dan lurah merupakan ujung tombak Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan kepada warga.

“Enggak mungkin Gubernur akan tahu 44 kecamatan dan 267 kelurahan. Saudaralah kepanjangan tangan itu,” ujarnya.

Instruksi ini diharapkan memperkuat kedisiplinan aparatur wilayah sekaligus menjaga kerapian ruang publik menjelang meningkatnya aktivitas politik di Jakarta.

Tinggalkan Balasan