Wamendikdasmen Dorong Guru Diakui sebagai Profesi Khusus dalam Regulasi Nasional

KENDARINEWS.COM — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya menempatkan guru sebagai profesi yang memiliki pengaturan khusus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Ia menilai bahwa penyamaan status guru dengan aparatur sipil negara (ASN) lain kerap menimbulkan masalah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Atip dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait peninjauan ulang Undang-Undang Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Atip, karakteristik profesi guru berbeda dari ASN pada umumnya. Meski sebagian guru berstatus ASN dan tunduk pada aturan kepegawaian, guru tetap harus dipandang sebagai profesi yang memiliki standar, kompetensi, dan tugas-tugas khusus.

“Guru itu salah satunya berstatus sebagai ASN dan tunduk pada aturan ASN. Akan tetapi guru itu profesi, ini yang harus dipahami betul-betul,” ujar Atip. Dilansir dari detiknews.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur guru sebagai profesi, namun Undang-Undang ASN menempatkan guru sebagai aparat negara. Perbedaan pendekatan ini, kata Atip, menimbulkan tumpang-tindih kebijakan.

“Dalam pengaturannya, guru itu harus lex specialis dari Undang-Undang ASN yang menekankan posisi aparatur. Padahal guru sebagai profesi memiliki tunjangan profesi, pendidikan profesi, dan aspek lain yang berbeda,” tegasnya. Dilansir dari detiknews.

Atip menambahkan bahwa dualisme status guru tersebut berdampak pada beban kerja. Banyak guru, katanya, lebih disibukkan oleh tuntutan administratif sebagai ASN dibandingkan menjalankan tugas profesional dalam pembelajaran.

“Tidak aneh jika muncul keluhan guru lebih fokus pada pemenuhan administratif daripada tugas profesinya. Karena itu, aturan tentang guru perlu bersifat lex specialis,” ujarnya. Dilansir dari detiknews.

Selain itu, Atip menyoroti dualisme pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan kebijakan, terutama dalam pengangkatan guru, dinilai sering menimbulkan inkonsistensi dan masalah lanjutan.

“Pengelolaan guru ada dualisme antara pusat dan daerah. Ini menimbulkan kebijakan yang kontradiktif, misalnya dalam pengangkatan guru,” jelas Atip. Dilansir dari detiknews.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pengelolaan guru sepenuhnya ditangani pemerintah pusat untuk memastikan keseragaman kebijakan dan peningkatan kualitas profesi.

“Pengelolaan guru sebaiknya dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan