RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas DPR, Target Rampung Sebelum Reses

KENDARINEWS.COM — Komisi III DPR dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU ini merupakan tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana menjadi prioritas karena undang-undang tersebut harus disahkan sebelum KUHP baru diberlakukan. “Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ini merupakan tindak lanjut dari KUHP,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Politikus Gerindra itu menambahkan, pihaknya berharap RUU Penyesuaian Pidana dapat dirampungkan dalam sisa masa sidang DPR akhir tahun ini. “Jadi sebelum pemberlakuan KUHP, harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Kita harap waktunya cukup karena reses dimulai 10 Desember,” jelasnya. Dilansir dari detiknews.

Selain itu, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR saat ini masih memproses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Dia memastikan sisa waktu masa sidang akan dimaksimalkan untuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. “Setelah penyelesaian KY dan beberapa agenda Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, sisanya kemungkinan besar akan kita fokuskan untuk Penyesuaian Pidana,” ujarnya. Dilansir dari detiknews.

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025) telah membacakan Surat Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana. Surpres tersebut diterima DPR pada 31 Oktober 2025. “R67 tanggal 31 Oktober hal Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana,” kata Puan. Dilansir dari detiknews.

RUU Penyesuaian Pidana dinilai penting karena menjadi dasar hukum sebelum KUHP baru resmi berlaku, memastikan harmonisasi regulasi pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan