KENDARINEWS.COM — Pemerintah menegaskan larangan total terhadap praktik jual beli pakaian impor bekas atau thrifting di platform e-commerce. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh platform lokapasar untuk menutup toko-toko yang masih menjual baju bekas impor.
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Nggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ujar Maman, dikutip dari jpnn.com Sabtu (7/11).
Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian untuk menghentikan aktivitas thrifting yang dinilai dapat mematikan industri produk dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan UMKM lokal. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa platform e-commerce telah mulai memblokir akun pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” tambahnya, dikutip dari jpnn.com.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan, nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal selama periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS, meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Menanggapi kekhawatiran bahwa larangan ini dapat berdampak pada mata pencaharian para pedagang thrifting, pemerintah menyiapkan skema kemitraan transisi antara pedagang pakaian bekas dan pelaku UMKM yang sudah mapan.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan, kebijakan ini dirancang agar tidak mematikan sumber penghasilan masyarakat, melainkan membuka peluang usaha baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan,” jelas Helvi, dikutip dari jpnn.com.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, pelaku usaha kecil dapat beralih ke sektor yang lebih formal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengedepankan produk lokal berkualitas.








































