OJK Soroti Dugaan Fraud di Maybank Cilegon, Minta Tindakan Tegas

KENDARINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan fraud di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) yang terjadi di Kantor Cabang Cilegon, Banten. Kasus ini menyeret sejumlah oknum yang diduga menyalurkan kredit dengan jaminan dana milik nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.

“OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh mulai dari proses hukum, penyelesaian kewajiban terhadap nasabah, hingga perbaikan sistem pengendalian internal.

“Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Dian.

Dian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kini tengah berjalan. OJK, katanya, akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi nasabah yang dirugikan.

Dian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kini tengah berjalan. OJK, katanya, akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi nasabah yang dirugikan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi, korban yang disebut-sebut terkait kasus kredit bermasalah tersebut.

Dalam putusan perkara Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan Kent untuk sebagian, dan menyatakan Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar. Majelis juga menghukum empat tergugat Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII — untuk mengganti kerugian tersebut.

“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dilihat CNBC Indonesia, Jumat (24/10/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan, namun akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk menjaga kepentingan perusahaan.

“Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Bayu dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan, serta menyatakan seluruh proses kredit dilakukan sesuai prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

“Maybank Indonesia menegaskan tidak memiliki peran dalam kegiatan bisnis antara pihak-pihak tersebut. Bank menjalankan perjanjian pembiayaan sesuai ketentuan OJK dan aturan sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

OJK menegaskan akan mengawasi seluruh tindak lanjut penyelesaian kasus ini dan memastikan hak-hak nasabah dipenuhi sepenuhnya. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar yang beredar di media sosial.

“Kami pastikan setiap kasus fraud di sektor perbankan ditangani secara serius dan transparan,” ujar Dian Ediana Rae. (*)