KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo sekaligus tersangka suap dan gratifikasi dr Yunus Mahatma di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dikutip dari JPNN, Kamis (13/11).
Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 17.00 hingga 21.44 WIB. Sejumlah barang mewah tampak disita KPK.
Barang mewah itu antara lain dua mobil dua mobil mewah yakni Jeep Rubicon warna merah bernopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA, yang dicurigai sebagai aset pribadi dr Yunus.
Dua mobil mewah tersebut dibawa keluar, dari garasi rumah warna cat putih dan pagar kayu. Setelah melalui proses penggeledahan, dua kendaraan itu juga dipasang pita warna merah dan hitam sebagai barang bukti keperluan lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga menyita 25 sepeda kayuh berbagai merk ternama, baik sepeda balap maupun sepeda olahraga. yang ditemukan di kediaman dr Yunus.
Puluhan sepeda kayuh itu diangkut dari lantai atas, ke luar rumah menggunakan truk logistik dari Polres Madiun Kota. Pengangkutan satu persatu sepeda juga melibatkan sejumlah anggota kepolisian setempat.
Truk logistik Polres Madiun Kota terpaksa mengangkut puluhan sepeda kayuh itu sebanyak dua kali karena tidak cukup.
Seluruh sepeda kayuh itu diamankan ke Mapolres Madiun Kota. Penggeledahan berakhir sekira pukul 21.44 WIB. Polisi yang mengawal ketat tahapan penyidikan tersebut telah beranjak dari kediaman dr Yunus.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan gratifikasi dan suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Rumah milik Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo sekaligus tersangka suap dan gratifikasi, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, digeledah, Kamis (13/11).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 21.44 WIB dan menyita sejumlah barang mewah yang diduga milik dr Yunus. Barang-barang tersebut meliputi dua unit mobil mewah, yakni Jeep Rubicon warna merah bernopol N 47 MA dan Sedan BMW putih bernopol L 47 MA. Kedua kendaraan ini dibawa keluar dari garasi rumah bercat putih dengan pagar kayu dan diberi pita warna merah dan hitam sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga menyita 25 sepeda kayuh berbagai merek ternama, baik sepeda balap maupun olahraga, yang ditemukan di kediaman dr Yunus. Puluhan sepeda ini diangkut dari lantai atas menggunakan truk logistik Polres Madiun Kota secara bertahap karena jumlahnya yang banyak. Seluruh sepeda kemudian diamankan ke Mapolres Madiun Kota.
Jubir KPK menyatakan, “Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan transparan.”
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
KPK mengimbau seluruh pejabat dan pihak terkait untuk menjaga integritas, patuh terhadap aturan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. “Kami ingatkan kepada seluruh aparatur agar tidak terlibat praktik suap dan gratifikasi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tambah jubir KPK.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan mendukung pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam proyek-proyek strategis pemerintahan daerah. (*)
