Menkes Usulkan BPJS Fokus untuk Masyarakat Miskin

KENDARINEWS.COM — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengusulkan agar layanan BPJS Kesehatan difokuskan hanya untuk masyarakat miskin, sementara warga berpenghasilan tinggi dianjurkan menggunakan asuransi kesehatan swasta. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

“BPJS itu nggak pernah benar-benar sustainable. Surplus hanya karena iuran dinaikkan, tapi biasanya selalu defisit bertahun-tahun,” ungkap BGS dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11), dikutip dari CNA.id.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, keuangan BPJS Kesehatan hanya mencatat surplus pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara di tahun lainnya, lembaga tersebut terus mengalami defisit. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS mencapai Rp151,7 triliun, sedangkan total beban pembayaran JKN Rp158,9 triliun. Tahun berikutnya, pendapatan naik menjadi Rp165,3 triliun, tetapi beban juga meningkat hingga Rp175,1 triliun.

Menurut BGS, revisi iuran yang telah didengungkan berkali-kali perlu dilakukan agar sistem kesehatan nasional tidak mengalami kebangkrutan. Ia menekankan, iuran BPJS saat ini masih tergolong sangat murah dan menguntungkan masyarakat. Namun, untuk menjaga keberlanjutan sistem, pemerintah berencana memfokuskan layanan BPJS bagi masyarakat berpendapatan rendah, sedangkan kelompok kaya diarahkan menggunakan layanan swasta.

“Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya-kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” tegas Menkes.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kelas rawat inap standar untuk mengendalikan biaya dan mencegah ketimpangan fasilitas antar peserta. BGS menyoroti ketidaktepatan sasaran program Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana masih banyak warga kaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS gratis dan iurannya ditanggung negara. Data Kemenkes mencatat ada 10,84 juta peserta PBI dari desil 6 hingga desil 10 yang seharusnya tidak termasuk penerima bantuan.

Terkait wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, Menkes menegaskan langkah tersebut harus diiringi penataan ulang data PBI agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah akan memanfaatkan Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penerima bantuan berasal dari masyarakat berpendapatan rendah. (*)