KENDARINEWS.COM- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini menghadapi badai perpecahan internal yang semakin memanas. Pasca-Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta, partai berlambang Kabah ini terbelah menjadi dua kubu yang saling mengklaim kepemimpinan sah.
Dua tokoh sentral, Agus Suparmanto dan Muhamad Mardiono, masing-masing mendeklarasikan diri sebagai pemimpin PPP dan telah mendaftarkan struktur kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah ini semakin memperuncing konflik internal yang berpotensi mengganggu persiapan partai dalam menghadapi Pemilu mendatang.
Kubu PPP hasil Muktamar X Ancol yang dipimpin oleh Agus Suparmanto secara resmi mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kemenkumham pada Rabu (1/10/2025). Pendaftaran dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, didampingi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Romi), serta jajaran pengurus lainnya.
Dengan membawa satu box container berisi berkas persyaratan, kubu Agus Suparmanto tampak percaya diri dalam mendaftarkan kepengurusan mereka. Berkas tersebut meliputi surat permohonan pendaftaran ke Menteri Hukum, surat pernyataan tidak ada perselisihan internal, hasil Muktamar dan daftar hadir peserta, permohonan pengesahan AD/ART dan SK kepengurusan, foto-foto, berita acara rapat formatur, dokumentasi Muktamar, serta surat dari Mahkamah Partai.
“Kita sudah daftarkan secara resmi hasil Muktamar. Yang baru kita daftarkan Ketua Umum dan Sekjen, yakni Mas Agus Suparmanto dan saya sendiri,” ujar Taj Yasin kepada wartawan usai pendaftaran.
Taj Yasin juga mengajak kubu Mardiono untuk bergabung demi menyongsong Pemilu mendatang. “Kami ingin beliau gabung dalam pengurusan. Kita wujudkan bahwa PPP harus masuk ke parlemen,” ajaknya.
Namun, langkah kubu Agus Suparmanto tidak berjalan mulus. Kubu Muhamad Mardiono ternyata telah lebih dahulu mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X ke Kemenkumham pada Senin (28/9/2025) lalu.
Menurut Wakil Sekjen PPP 2020-2025, Rapih Herdiansyah, hanya pengurus lama yang secara sah dapat mengajukan pendaftaran ke Kemenkumham. Dalam hal ini adalah DPP PPP yang dipimpin Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.
Rapih menegaskan, Mardiono dipilih secara aklamasi dalam Muktamar X sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai. Termasuk proses pembentukan panitia OC dan SC, mekanisme pemilihan ketua umum, dan syarat calon ketua umum.
Lebih lanjut, Rapih menjelaskan bahwa dalam AD/ART PPP Pasal 6, disebutkan bahwa calon Ketua Umum harus pernah menjabat sebagai Pengurus Harian DPP PPP atau Ketua DPW PPP minimal satu masa bakti penuh. Menurut Rapih, syarat ini dipenuhi oleh Mardiono, namun tidak dipenuhi oleh Agus Suparmanto.
Sidang Muktamar yang dipimpin oleh Amir Uskara juga dinilai berjalan sah, meskipun sempat terjadi gangguan dari peserta yang diduga dari kubu Agus. Sidang tetap dilanjutkan hingga menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
Menyikapi konflik internal yang terjadi di tubuh PPP, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun.
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” tegas Yusril.
Dengan kedua kubu telah mendaftarkan kepengurusan masing-masing ke Kemenkumham, nasib PPP kini berada di tangan pemerintah. Keputusan Kemenkumham akan menjadi penentu arah PPP ke depan, serta dampaknya terhadap peta politik nasional menjelang Pemilu. (jpc/rml/ing)