Kebijakan Baru Soal Haji, Antrean Maksimal 26 Tahun

KENDARINEWS.COM–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana, menerapkan sistem antrean haji nasional dengan durasi maksimal 26 tahun. Kebijakan ini akan menghapus sistem antrean berdasarkan provinsi, kabupaten, atau kota, dan berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan, sistem antrean baru ini telah diajukan ke Komisi VIII DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum diterapkan.

“Dengan sistem baru, tidak ada lagi daerah yang antre haji sampai 40 tahun lebih. Semua setara, antrean maksimal 26,4 tahun,” ujar Irfan di Gedung DPR, Rabu (1/10/2025).

Saat ini, antrean haji terlama tercatat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mencapai 47 tahun. Sementara antrean tercepat hanya sekitar 15 tahun, seperti di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Menurut Irfan, sistem baru ini akan menciptakan keadilan antar daerah, sekaligus meratakan distribusi manfaat dari dana haji.

“Selama ini ada ketimpangan. Ada yang menunggu 15 tahun, ada yang 40 tahun, tapi nilai manfaat (keuangan) yang diterima sama. Itu tidak adil,” jelasnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari daerah-daerah dengan antrean panjang. Namun, kemungkinan akan ditolak oleh daerah dengan antrean yang saat ini lebih pendek.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, pemerintah juga tengah membahas penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

Presiden Prabowo Subianto menginginkan, biaya haji bisa kembali turun, namun realisasinya tidak mudah karena faktor inflasi dan fluktuasi kurs dolar.

“Penurunan biaya haji tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan fiskal. Tapi bisa dilakukan dengan menekan potensi kebocoran dalam tender layanan haji,” ujar Danhil, Rabu (1/10/2025).

Pemerintah menargetkan BPIH 2026 ditetapkan sebelum akhir tahun, agar calon jemaah haji memiliki cukup waktu mempersiapkan pelunasan biaya. (jpc/ing)

Tinggalkan Balasan