KENDARINEWS.COM–Desas desus siapa yang diberi amanah untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI pasca purna tugasnya Bambang Sugeng Rukmono dari JAM Pembinaan akhirnya terjawab. Jabatan untuk JAM Pembinaan ini dipercayakan kepada Dr. Hendro Dewanto, SH. MH.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan dalam penunjukan Hendro Dewanto sebagai JAM Pembinaan dan pejabat lainnya untuk menduduki jabatan eselon I, jabatan Staf Ahli di lingkungan Kejagung.

Hal ini tertuang lewat Keputusan Presiden Nomor 153/TPA Tahun 2025 dan Nomor 150/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Informasi yang diperoleh di lingkungan Kejagung, Jakarta, Senin 29 September 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan surat perintah penjadwalan pelantikan Hendro Dewanto dan pejabat lainnya, yang direncakan akan di gelar pada hari Kamis 2 Oktober 2025 mendatang.

Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Print – 7 T/ A/ JA/ 2025, tertanggal 22 September 2025, memerintahkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana bertindak sebagai saksi dalam acara pelantikan yang akan di gelar Kamis 2 Oktober 2025 mendatang.
Sebelumnya, Hendro Dewanto pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, selanjutnya dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Selain Hendro, Jaksa Agung juga akan melantik empat pejabat eselon I lainnya untuk menempati posisi staf ahli, yaitu:
Dr. Ponco Hartanto SH, MH – dari Sesjambin menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Katarina Endang Sarwasti – dari Kajati Jawa Barat menjadi Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
Dr. Iman Wijaya SH, MH – dari Sesjamwas (sebelumnya Kajati Kalimantan Timur) menjadi Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
Sarjono SH, MH – menjadi Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.
Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari rotasi penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung dan perwujudan meritokrasi dalam penempatan pejabat struktural di lingkungan kerja Kejaksaan RI. (adhdigtl)






































