KENDARINEWS.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul maraknya kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai saat ini, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik, Higienis, dan Sanitasi (SLHS). Dapur MBG yang tidak memenuhi syarat, siap-siap ditutup sementara.
Jika sebelumnya sertifikasi ini hanya bersifat imbauan, kini SLHS telah menjadi syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi bagi peserta program. “SLHS wajib hukumnya bagi setiap SPPG, harus. Kalau tak ada (SLHS), dikhawatirkan akan kejadian lagi (keracunan makanan),” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Senin (29/9/2025).
Langkah ini diambil menyusul kasus keracunan massal yang menimpa 4.711 siswa di tujuh wilayah Indonesia, termasuk di Sultra. Diduga, penyebabnya adalah dapur MBG yang tidak memenuhi standar sanitasi. Pemerintah tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Menindaklanjuti maraknya kasus dugaan keracunan makanan MBG, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara seluruh dapur MBG atau SPPG yang dinilai bermasalah. “Jadi yang bermasalah ditutup sementara, untuk evaluasi dan investigasi,” ujar Zulkifli Hasan.
Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan terdapat 9.533 SPPG di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 79 dapur dinilai bermasalah dan menjadi fokus evaluasi mendalam.
Menurut Menko Pangan, evaluasi tidak hanya menyasar pada dapur bermasalah, namun menyeluruh. Aspek yang dievaluasi meliputi kedisiplinan dan kualitas juru masak, proses sterilisasi alat makan, sanitasi air dan pengelolaan limbah, serta standar kebersihan lingkungan dapur.
“Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Sertifikasi SLHS ini untuk memastikan makanan yang dikonsumsi benar-benar aman dan bergizi,” tegas Zulkifli Hasan.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta aktif mengawasi pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing, serta memastikan seluruh dapur telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jangan sampai ada dapur yang “nakal” dan mengabaikan standar keamanan pangan! (rml/jpc/ing)








































