Tingkatkan Kepatuhan Hukum, Pemda Butur Gelar MoU Bersama Kejari Muna

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bersama Kabupaten Buton Utara menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara, di aula Kejari Muna.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren mengatakan bahwa sebagaimana amanat dari peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021, jaksa pengara negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. Dengan adanya MoU antara Pemda Buton Utara dengan Kejari Muna, kiranya dapat memberikan pendampingan hukum. Baik ligitasi maupun non ligitasi kepada Pemda Buton Utara serta organisasi perangkat daerah dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama ini penting untuk mewukudkan komitmen bersama dalam menjalankan program pembangunan daerah dan pelayanan publik. Sesuai kewenangan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara serta mencegah penyelewengan dana, kesalahan administrasi serta penyimpangan dalam pengelolaan aset negara dan keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel dan transparan,” kata Robin Abdi Ketaren, Jumat (19/9).

Kajari juga berharap, MoU ini dapat dijalankan dengan serius dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebaikan bersama. Serta mendorong komunikasi yang insentif antara Kejari Muna dan Pemda Buton Utara serta organisasi perangkat daerah dalam rangka melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap, agar kerjasama ini dapat terus berkelanjutan dan semakin kuat. Sehingga berbagai permasalahan hukum dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Utara,” tambahnya.

Sementara Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara mengungkapkan bahwa MoU ini sebagai momentum mensinergikan hubungan tata kerja antara Pemda Buton Utara dan Kejari Muna dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dini atas terjadinya permasalahan hukum dan penanganan perkara hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara. Sekaligus menjadi langkah strategi untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan transparansi, serta akuntabulitas dalam pelaksanaan program-program strategi daerah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Dalam penyelengaraan pemerintah dibutuhkan konsultasi, pendampingan hukum hingga tindakan hukum lainnya. Ini menjadi langkah preventif untuk mengifentifikasi sejak dini segala potensi permasalahan hukum sehingga kita memiliki manajemen risiko yang baik. Serta meningkatkan pemahaman hukum dan seluruh program pembangunan di Kabupaten Buton Utara dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, MoU ini menjadi komitmen Pemda Buton Utara dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana misi kesatu RPJMD Kabupaten Buton Utara periode 2025-2029. Menuju Terwujudnya Buton Utara Amanah, Maju, Adil, Nyaman dan Sejahtera Berdasarkan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

“Melalui MoU ini, Pemda Buton Utara berharap tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah semakin meningkat. Sehingga kualitas kebijakan dan perbaikan tata kelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara berkelanjutan terus meningkat,” pungkasnya. (deh)

Tinggalkan Balasan