KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus, Tersangka Segera Diumumkan

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Kamis (11/9), penyidik memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi distribusi kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ada dua poin penting yang digali dari pemeriksaan tersebut. Pertama, terkait jemaah haji khusus yang baru mendaftar tahun 2024 tetapi bisa langsung berangkat. Kedua, soal pengaturan ketat waktu pelunasan hanya lima hari kerja bagi jemaah yang sudah mendaftar sebelumnya.

“Penyidik menduga pola itu disusun agar sisa kuota tambahan bisa dialihkan dan dijual kepada penyelenggara haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9) dikutip dari cnn indonesia.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diputuskan dalam SK Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 menjadi masing-masing 10.000 kuota. Keputusan ini menimbulkan polemik karena dianggap menyimpang dari ketentuan undang-undang.

KPK menyatakan telah memeriksa banyak pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pejabat Kemenag, hingga pemilik travel haji. Beberapa aset seperti rumah, kendaraan, dan dokumen juga telah disita.

Dalam waktu dekat, KPK menegaskan akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan