KENDARINEWS.COM –Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (11/9).
“Kami perwakilan dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon,” kata Jane Rosalina dari KontraS melalui akun resmi LBH Jakarta.
Airlangga Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm, menegaskan bahwa Fadli Zon tidak berwenang meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden BJ Habibie serta Komnas HAM. Menurutnya, lembaga yang berhak menilai dan menindaklanjuti laporan tersebut adalah Jaksa Agung, Komnas HAM, Pengadilan HAM, serta DPR bersama Presiden.
“Fadli Zon telah melampaui wewenang dan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan HAM internasional, serta asas-asas pemerintahan yang baik,” ujar Julio dikutip dari cnn indonesia.
Berdasarkan laporan TGPF, terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan disertai penganiayaan, 10 korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual pada kerusuhan Mei 1998. Mayoritas kasus merupakan perkosaan massal (gang rape) dan terjadi di rumah atau bangunan milik korban.
Koalisi meminta majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari hakim perempuan dengan perspektif gender agar lebih berpihak pada korban. “Kami meminta agar majelis hakim keseluruhannya perempuan, demi memastikan perspektif korban terwakili,” kata Virdinda La Ode dari KontraS.
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menekankan bahwa gugatan ini juga menjadi pengingat bagi pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik. “Setiap ucapan pejabat ada konsekuensi hukumnya. Gugatan ini menjadi pelajaran penting,” ujarnya.(*)








































