KENDARINEWS.COM –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT. Regulasi tersebut membuat 65 anggota dewan, terdiri dari empat pimpinan dan 61 anggota, bakal mengantongi total tunjangan hingga Rp41,48 miliar dalam satu tahun anggaran.
Dalam beleid yang ditandatangani Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena pada 16 Mei 2025 dan mulai berlaku 1 Juni 2025 itu, setiap anggota dewan mendapat jatah tunjangan perumahan sebesar Rp23,6 juta per bulan. Jika dihitung untuk seluruh anggota, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp18,4 miliar per tahun.
Sementara untuk tunjangan transportasi, jumlah yang diberikan bervariasi sesuai jabatan. Ketua DPRD menerima Rp31,8 juta per bulan, tiga wakil ketua Rp30,6 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp29,5 juta per bulan. Total tunjangan transportasi yang harus ditanggung daerah mencapai Rp23,07 miliar per tahun.
Dengan demikian, total tunjangan perumahan dan transportasi yang dikucurkan bagi 65 anggota DPRD NTT dalam setahun mencapai Rp41,48 miliar. Jika dirinci, Ketua DPRD memperoleh Rp664,8 juta per tahun, tiga wakil ketua masing-masing Rp650,4 juta per tahun, dan 61 anggota dewan lainnya Rp637,2 juta per tahun.
Dikutip dari cnn indonesia, telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, Ketua Fraksi PDIP, Yunus Takandewa, dan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, terkait kebijakan ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.(*)








































