KENDARINEWS.COM –Terpidana kasus korupsi pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, tahun 2008, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,94 miliar. Pembayaran itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/9), dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kajari Medan Fajar Syahputra.
“Dalam rangka memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi, Kejaksaan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis,” ujar Harli dikutip dari cnn indonesia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68A/pid.sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar. Jika tidak melunasi, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Harli menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis kepada jaksa. “Eksekusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Adelin Lis dikenal sebagai pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Perusahaan tersebut terlibat dalam praktik pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, yang menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus kerugian negara.
Sebelumnya, Adelin sempat menjadi buronan internasional selama lebih dari 10 tahun. Ia akhirnya tertangkap di Singapura pada Maret 2021 karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Pengadilan Singapura menjatuhkan denda sebesar Sin$14.000 (sekitar Rp140 juta) dan mendeportasinya ke Indonesia.
PT Mujur Timber Group sendiri pernah menjadi salah satu perusahaan kayu terbesar di Indonesia, terutama pada era Orde Baru hingga 2006, dengan bisnis ekspor kayu lapis dan triplek ke berbagai negara.(*)








































