KENDARINEWS.COM –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom berbahan plasenta manusia di Magelang, Jawa Tengah. Kasus ini menyeret seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial YHF (56) sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan YHF menyalahgunakan tempat praktik dokter hewan untuk menawarkan terapi sekretom kepada pasien manusia. Produk itu dipasarkan dalam bentuk suntikan untuk penyakit serius, termasuk kanker, hingga krim perawatan kulit.
“Produk sekretom ini diproduksi tanpa izin edar BPOM, menggunakan bahan dari plasenta manusia. Nilai keekonomian temuan mencapai Rp230 miliar,” ujar Tubagus dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025) dikutip dari cnn indonesia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita cairan sekretom dalam tabung eppendorf, 23 botol sekretom kemasan 5 liter, produk krim, serta peralatan suntik dan termos pendingin berisi identitas pasien. Seluruh barang bukti kini diamankan di Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta.
BPOM menegaskan praktik YHF melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pernyataan UGM
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, membenarkan YHF merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Hewan. Ia menegaskan, aktivitas ilegal tersebut dilakukan di luar sepengetahuan universitas.
“UGM menghormati proses hukum dan sudah menonaktifkan YHF dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi agar fokus menghadapi kasusnya,” kata Made Andi.
BPOM menambahkan, belasan saksi telah diperiksa, dan kemungkinan tersangka lain masih terbuka. Saat ini, penyidik tengah menelusuri asal-usul plasenta manusia yang dijadikan bahan utama produksi sekretom ilegal tersebut.(*)








































