KENDARINEWS.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut salah satu yang diperiksa adalah Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Selain DS, tujuh saksi lainnya juga turut diperiksa, yakni dikutip dari cnn indonesia:
- HSR, mantan Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005–2014)
- LH, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping
- TN, Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) tahun 2020
- SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017–2018)
- YS, SVP IT PT Pertamina
- TK, SVP Shared Services PT Pertamina
- ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017)
Meski begitu, Anang tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Kerugian itu terdiri atas Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.
Beberapa nama besar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid bersama anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan energi nasional.(*)








































