KENDARINEWS.COM— Novi Damayanti pelaku pembunuhan terhadap Mirna mertua sendiri pada 7 April 2024 lalu, divonis penjara seumur hidup. Novi terbukti sebagai otak dalam pembunuhan berencana tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, yang digelar di PN Tipikor Baruga, pada Selasa, (12 /11)
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan penjara seumur hidup, ” ujar Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit di PN Tipikor Baruga Kendari.
Majelis hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa atas nama Novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui Novi Damayanti melakukan pembunuhan ‘sadis’ berencana terhadap mertuanya dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Firmansyah alias Cimang. Ia juga divonis seumur hidup oleh hakim.
Menyikapi itu, kuasa hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyatakan pikir-pikir dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya bandingv atas putusan tersebut. (ary/kn)