Bawaslu Selidiki Dugaan Money Politik Termasuk Pengumpulan Kades di Pilgub Sultra

KENDARINEWS.COM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyelidiki dugaan money politik dan pengumpulan kepala desa  yang dilaporkan terhadap salah satu pasangan  calon Gubernur Sultra.  

Laporan ini awalnya dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Sultra ke  Bawaslu Sultra namun ditolak karena dianggap  tidak memenuhi syarat formil dan materil.

BEM se- Sultra kemudian melanjutkan laporan  ke Bawaslu RI. Laporan ini diterima dan  dilakukan register, namun penanganan  kasusnya dilimpahkan kembali ke Bawaslu  Sultra.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne,  membenarkan bahwa kasus dugaan money  politik dan pengumpulan kepala desa ini telah  diterima oleh Bawaslu RI.  

Iwan menjelaskan terdapat perbedaan uraian peristiwa dalam laporan yang dilayangkan ke  BawasluSultra dan Bawaslu RI, “Apa yang  dilaporkan di Bawaslu Sultra dengan di Bawaslu  RI itu uraian peristiwanya berbeda,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan perbedaan bukti audio  visual yang disampaikan ke Bawaslu Sultra. “Di  Bawaslu RI, pelapor dan yang dilaporkan itu  jelas, kalau disini terlapor itu tidak jelas sehingga dianggap tidak memenuhi syarat  formil dan materil,” ujarnya.

Bawaslu Sultra akan segera melakukan rapat  dengan Tim Sentra Gakumdu untuk melakukan  klarifikasi kepada masing-masing terlapor.  

Pihaknya akan memanggil sebanyak 31 kepala  desa yang disebutkan namanya diduga terlibat  dalam kasus dugaan money politik dan  menghadiri pertemuan untuk memenangkan  salah satu Cagub di Sultra.

Setelah menerima surat pelimpahan kasus dari  Bawaslu RI, pihaknya akan terlebih dahulu  melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada  pelapor dan saksi pelapor. “Akan kita jadwalkan,” ungkap Iwan Rompo.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada  pelapor dan saksi pelapor, pihaknya akan  berdiskusi dengan tim Gakumdu untuk  membahas langkah selanjutnya, termasuk  memanggil 31 kepala desa yang disebut ikut  dalam pertemuan tersebut.

“Nantinya, dugaan pelanggaran ini akan  ditangani didua tempat yakni di Kantor Bawaslu  Sultra dan di Baubau,” beber Iwan Rompo.

Setelah melakukan klarifikasi kepada para  Kepala Desa, pihaknya juga akan kembali  melakukan klarifikasi terhadap Cagub Sultra  yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan  money politik dan pengumpulan kades itu. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan