KENDARINEWS.COM– Supriyani, Guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijerat hukum usai di tuduh menganiaya muridnya yang juga anak dari anggota polisi menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024 pagi.

Dengan menggunakan baju putih, Supriyani tiba di pengadilan negeri andoolo pada sekitar pukul 09.30 wita. Turun dari mobil dinas DT 146 H dengan dampingan Camat Baito, Darsono, mimik wajah Supriani tampak layu.

Matanya masih sembab saat berjalan menuju PN Andoolo didampingi Penasehat Hukum Samsuddin bersama tim. Hadirnya Supriani itu disambut sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan dan persatuan guru yang jumlahnya ribuan massa, yang telah lebih awal hadir di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis, (24/10).

“Bebaskan Ibu Guru Supriyani,” teriak massa aksi di depan kantor PN Andoolo.
Dengan suara lirih, Supriyani berterimaksih kepada semua pihak yang mendukungnya menghadapi kasus yang menjeratnya.
“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya. Saya juga menyampaikan tidak pernah melakukan penganiayaan yang dituduhkan terhadap murid saya,” katanya singkat sambil berjalan menuju ruang persidangan.
Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim Stevie Rosano,serta hakim anggota fifi fatmawati, dan sigit jati kusumo dengan agenda pembacan dakwaan yang dilakukan langsung oleh Kajari Konsel, Ujang Sutisna selamu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukum menyampaikan Eksepsi (bantahan atau penolakan) yang dijadwalkan, Senin 28 Oktober 2024.
Sementara itu pada sidang perdana ini kepolisian menurunkan 500 personil gabungan untuk mengamankan jalannya sidang.
“Jadi kami menurunkan dan Polda Alhamdulillah Polda membantu kami sebagai satuan kewilayahan Polda mengirimkan dalmas dan kekuatan Brimob kami juga memiliki kekuatan tersendiri juga dengan jumlah 180 ditambah dari Polda 150 untuk dari Dalmas dan dari Brimob ada 150,” kata Kabag Ops Polres Konsel, AKP Ismail
“Jadi kurang lebih 500 ada di kantor PN dalam rangka pengamanan sidang,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan menurunkan lima ratus personil ini, bukan pengamanan yang berlebihan untuk mengamankan sidang kasus guru honorer ini. Tetapi karena adanya informasi masa yang akan menghadiri sebanyak 1.650 orang.
“Pengunjung akan diperkirakan datang kurang lebih 1.650 yang akan datang Jadi kami hanya mengestimasi sepertiga untuk kekuatan kami,” pungkasnya.
Dari pantaun media ini sidang perdana ini dimulai pukul 10.00 wita yang digelar secara terbuka untuk umum. Sementara itu dilokasi persidangan turut dihadiri ratusan masa dari berbagai elemen masyarakat dan guru sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Supriyani.
Sebelumnya Supriyani telah di tahan di Lapas perempuan selama tujuh hari sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan saat ini telah di bebaskan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui penangguhan penahanan guru honor tersebut pada 22 Oktober 2024.(ndi/ary)







































