Berantas Produk Kosmetik Ilegal, BPOM dan Kemendagri Apresiasi Satgas Pengawasan Tata Niaga Impor

Kosmetik, lanjut Taruna, adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas. Sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM, kosmetik merupakan salah satu produk yang pengawasannya dilakukan baik sebelum beredar (pre-market) maupun selama berada di pasar (post-market). “Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM. Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir adalah produk kosmetik, dengan 70% di antaranya merupakan produk lokal,” tambahnya.

Dalam operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan antara Juni hingga September 2024, BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Produk-produk ilegal tersebut merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya. Sebagian besar produk berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia, dengan merek seperti Lameila, Brilliant, dan Balle Metta. (rls)

Tinggalkan Balasan