KENDARINEWS.COM—Polresta Kendari berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat pencurian kabel dan lampu di Gerbang Toronipa, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RR (23), AB (28), IK (20), NO (30), KI (31), SE (23), dan IC (31).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa dalam aksinya, ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dan diketuai oleh seorang residivis.
“Modus operandi mereka melibatkan beberapa peran: ada yang memantau situasi, ada yang memasuki tugu atau gerbang yang telah dilobangi, ada yang memanjat untuk mengambil lampu, ada yang memotong pipa kabel, ada yang menarik kabel, serta ada yang menjual barang curian tersebut,” ujarnya saat di Mapolresta Kendari, Selasa (17/9)
Kapolsek Kendari, Andryas Saroi, menambahkan bahwa barang hasil curian dijual kepada warga dan nelayan dengan harga bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000. “Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan ekonomi, judi online, dan terindikasi untuk membeli narkoba. Hal ini masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Total kerugian dari pencurian kabel dan lampu ini mencapai Rp 120.000.000. Ketujuh pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. (M1/ary)