KENDARINEWS.COM– Aksi jagoan ditunjukkan seorang pria yang berstatus karyawan swasta berinisial v alias H (28). Tanpa ampun tampar dan ludahi seorang wanita inisial IS (27) di jalan Jenderal A Yani Kendari tepatnya di KFC Rabam pada Jumat (5/4). Kejadian tersebut sempat viral di medsos.
Tak butuh waktu lama, pria ‘beringas’ itu diciduk polisi pada Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar jam 23.00 wita
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Try Yunarko membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. Menurutnya yang bersangkutan di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
” Pelaku telah diamankan oleh Buser 77,” katanya.
Aris mengurai kejadian berawal saat korban (IS) bersama temannya nama Riska ke KFC Rabam untuk makan malam, tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban, sehingga korban membelakangi saudari RISKA.
” Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan ke arah RISKA, dan korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban tepatnya di samping RISKA dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata “ANEH” dan perkataan korban tersebut di dengar oleh pelaku,” papar Aris
” Dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu RISKA melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku kembali mendatangi korban dan kembali memukuli dan meludahi korban.” tambah Aris.
Kini pelaku yang beralamat di Jalan Sao-sao Kendari itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara 2,8 tahun. (ani/kn)