Selain itu, ia meminta pejabat pembina kepegawaian; Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Sekprov Sultra Asrun Lio untuk memberikan sanksi disiplin kepada tersangka melalui sidang kode etik ASN.
Ia membantah bila sidang disiplin ASN baru bisa digelar setelah adanya vonis pengadilan. Tidak ada aturan yang mengatur sidang disiplin ASN dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan. “Kedua sidang bisa jalan secara bersamaan. Apalagi urusan pidana dan disiplin ASN adalah dua ranah yang berbeda. Itu jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,” argumentasinya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi, membenarkan bila AY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pihaknya mengakui telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.(ris)








































