KENDARINEWS.COM–Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal berkantung tebal, pasalnya sebentar lagi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) senilai sebulan gaji penuh.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dr. Farida Agustina mengatakan, pembayaran THR tahun ini merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR ASN. “THR ASN akan kita bayarkan sesuai mekanisme,” ungkapnya, kemarin.
Dr. Farida mengungkapkan, pihaknya sudah mengalokasikan sebesar Rp 30 miliar untuk membayarkan THR kepada sekira 6.239 CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemkot Kendari. “(THR ASN) Akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Berarti ditanggal 1 April 2024 paling cepat,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Bappeda Kota Kendari ini menambahkan, besaran THR yang dibayarkan kepada ASN yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah. (Kn)







































