KENDARINEWS.COM–12 situs sejarah di Konawe, didaftarkan melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat untuk menjadi cagar budaya. Dari 12 yang didaftarkan, hanya delapan situs sejarah yang akhirnya ditetapkan menjadi cagar budaya lewat sidang TACB Konawe yang digelar Senin (18/12).
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Andang Masnur, Rabu (20/12). Ia merinci, delapan cagar budaya yang ditetapkan TACB Konawe, yakni Kawasan Makam Raja Lakidende, Makam Raja Lakidende, Makam Ponggawa Watukila, Makam Kalenggo, Makam Lelesuwa, Makam Tutuwi Motaha, Soronga dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di desa Matahori.
“Awalnya kita mengusulkan 12 situs. Namun, beberapa situs tersebut tidak dapat kami penuhi dokumen administrasinya. Semisal, deskripsi sejarah, titik koordinat, peta dan beberapa dokumen lainnya,” ujar Andang Masnur.
Mantan Komisioner KPU Konawe itu mengatakan, setelah adanya penetapan cagar budaya lewat sidang TACB Konawe, Dikbud Konawe akan merekomendasikan hasil sidang itu kepada pimpinan daerah setempat. Dalam hal ini, disampaikan kepada Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan cagar budaya Konawe.
“Selanjutnya secara berjenjang, SK Bupati tentang penetapan situs sejarah tersebut, bakal didorong kembali ke tingkat provinsi maupun pusat. Tahun depan, kita juga menargetkan penetapan cagar budaya bisa melebihi dari jumlah saat ini,” imbuhnya. (adi).







































