KENDARINEWS.COM–Pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian barang-barang elektronik milik Sunaryo warga Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, membuahkan hasil. Setelah 23 hari pencarian, personel Unit Reskrim Polsek Lainea bekerjasama dengan Satreskrim Polres Muna, berhasil meringkus para terduga pelaku. Sebanyak 4 tersangka ditangkap di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.
Kapolsek Lainea, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Kabupaten Muna. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muna untuk dilakukan penangkapan.
“Setelah diselidiki, para pelaku terdeteksi berada di Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna. Kami bersama personel Satreskrim Polres Muna, bergerak cepat melakukan penangkapan,” kata IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, Minggu (10/12).
Saat operasi perdana, kata dia, dua terduga pelaku inisial LJ (34 dan LIE (40) yang ditangkap. Usai diperiksa dan dikembangkan lebih jauh, pihaknya kembali menangkap dua tersangka lainnya inisial AF (29) dan I (34) di tempat atau diwilayah yang sama.
“Saat penangkapan, turut diamankan barang-barang elektronik 4 buah handphone dari tangan terduga pelaku,” ujar Ridlo
Usai ditangkap, sambungnya, para terduga pelaku langsung kami bawa ke Polsek Lainea. Saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ridlo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pada 13 November 2023 pukul 02.00 Wita, para tersangka masuk ke dalam rumah Sunaryo dengan mencungkil jendela. Kemudian mereka mengambil 1 buah handphone iphone, 2 buah handphone Vivo, dan 1 buah handphone Oppo.
“Akibat pencurian tersebut, korban Sunaryo mengalami kerugian Rp17,5 juta,” urai Ridlo.
IPTU Ridlo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP juncto Pasal 55 ke-1e dan ke-2e KUHP dan atau pasal 480 ke-1e atau ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(KN).