KENDARINEWS.COM–Tim Satuan Tugas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan 5 pelaku perdagangan orang di salah satu hotel diwilayah Jalan Malik Raya, Senin (14/8). Mereka adalah NV (20), N (20), AL (18),HA (20), serta NO (16) juga ikut digelandang.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, sebelumnya tim mendapatkan informasi dari warga terkait maraknya tindak kriminal khususnya perdagangan orang di salah satu hotel di wilayah Jln Malik Raya tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Satgas TPPO Polda Sultra langsung mengamankan kelima terduga pelaku. Kelimanya diduga telah melakukan eksploitasi seks terhadap korban inisial FT (18).
“Kelimanya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atas nama korban FT,” kata Kompol Syahrir
Hasil penyelidikan mengungkapkan jika modus yang dilakukan kelimanya dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat dengan harga Rp 500 ribu. Hasilnya pelaku menggunakannya untuk membayar penginapan.
“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan dan membayar rental mobil,” paparnya.
Selain ituv, tim satgas juga mengamankan uang senilai Rp475 ribu, mobil Brio bernopol DT 1974 IH, 3 buah kondom, dan HP. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satgas TPPO Polda Sultra.
Kelim tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.. (Kn)